SELAMAT DATANG DI BLOG AGUPENA PEKALONGAN

Minggu, 31 Oktober 2010

Pengurus Agupena Cabang Kabupaten Pekalongan

Posted by AGUPENA Pekalongan on 01.48 0 komentar


PENASEHAT : Kepala Dinas Kabupaten Pekalongan
PEMBINA : Ketua Dewan Kesenian Daerah Pekalongan

KETUA : Sardono Syarief (SDN 02 Lumeneng,Paninggaran, Pekalongan)
WAKIL KETUA : Khaerul Huda, S.Pd. (SMPN 1 Doro)
SEKRETARIS : Drs. Mutohar (SDN 01 Paninggaran, Pekalongan)
WAKIL SEKRETARIS : Zulianto, S.Pd. (SDN 01 Paninggaran, Paninggaran, Pekalongan)
BENDAHARA : Karniti, S.Pd. (SDN 01 Petukangan, Wiradesa, Pekalongan)
WAKIL BENDAHARA : Dra. Kusmaniyah (SMA N 1 Kajen, Pekalongan)

DIVISI PENELITIAN DAN PENGEMBANG AN:
Rustanto, S.Pd. (SMA N 1 Sragi, Pekalongan)

DIVISI PENULISAN BUKU:
Jumadi, S.Pd. (SMP N 2 Bojong, Pekalongan)

DIVISI KARYA TULIS ILMIAH PENELITIAN:
Sujarwanto, S.Pd. (SMPN 1 Siwalan, Pekalongan)

DIVISI KARYA TULIS FIKSI: Najmudin (SDN 01 Wiroto, Wiradesa, Pekalongan)

DIVISI PENERBITAN Maliki, S.Pd. (SMP 2 Doro, Doro, Pekalongan)
Continue...


SEUNTAI KALUNG EMAS

Posted by AGUPENA Pekalongan on 01.31 1 komentar

Wati menangis terisak. Melihat itu, semua temannya bingung. Mereka tidak tahu duduk persoalannya, kenapa siang itu Wati menangis di dalam kelas? Itu sebabnya, Rina, teman duduk sebangkunya dengan lirih bertanya.

“Kenapa kau tiba-tiba menangis, Wat?”mata Rina menatapWati dengan teduh. “Apakah perutmu sakit?”sambung Rina lagi masih dengan suara lirih.
Wati menggeleng. Isaknya belum terhenti.

“Lalu, kenapa engkau mesti terus menangis begitu?”Rina masih penasaran melihat temannya bertingkah demikian.

“Kalung, kalung…..,”Wati berucap sendat di sela-sela isaknya.

“Kenapa kalungmu, Wat?”mata Rina memperhatikan leher Wati dengan kening sedikit berkerut.
Seraya masih terisak,Wati menjawab,”Kalung saya hilang, Rina,”adu anak itu sesaat setelah mengangkat mukanya memandangi Rina.

“Hah…? Kalungmu hilang, Wat?”seru Rina setengah tak percaya. Wati mengangguk, mengiyakan.

“Kiranya di mana kalungmu itu hilang, Wat?”selidik teman sebangkunya itu ingin segera mengerti.
Sembari menggeleng, Wati menjawab,”Entahlah. Aku baru merasakan kalau kalungku itu hilang belum lama ini, Rin.”

“Barangkali,”sahut Rina memancing. “Kalungmu lepas saat kita bermain bola kasti di lapangan sekolah tadi, Wat?”

“Mungkin saja dugaanmu benar, Rina,”sahut Wati lirih. “Bukankah tadi kita baru saja berolahraga di sana?”
Rina mengangguk, membenarkan. Sementara itu, Pak Gito, guru olahraga mereka masuk ke dalam kelas.

“Ribut-ribut ada apa, Rina? Tampaknya ada sesuatu yang kalian cari?”mata Pak Gito menangkap gelagat tak beres pada Rina dan Wati.

“Anu, Pak…..,”jawab Rina agak canggung.

“Anu apa?”tanya Pak Gito.

“Wati menangis, Pak.”

“Kenapa Wati menangis?”desak Pak Guru muda yang berkumis tipis itu ingin tahu.

“Kalung, kalungWati hilang, Pak.”

“Apa………? Kalung Wati hilang?”mata Pak Gito sedikit terbelalak. Kaget.

“Benar, Pak!”sahut Wati lirih. Meyakinkan.

“Kapan hal itu terjadi, Wat?”pandangan Pak Gito lurus-lurus ke arah Wati.

“Barangkali tadi, ketika kita berolahraga di lapangan sekolah, Pak,”jawab Rina mewakili Wati. Mendengar jawaban Rina tadi, sesaat Pak Gito diam untuk mengolah pikir. Tak lama dari itu, beliau pun berkata,”Sudahlah jangan menangis terus begitu, Wat! Kita cari kalungmu itu di lapangan.”
Wati diam.

“Anak-anak!,”seru Pak Gito kemudian kepada murid-muridnya.

“Ya, Pak!”sahut teman Wati serempak.

“Untuk mencarikan kalung Wati yang hilang. Sebaiknya, mari kita ke lapangan!”

“Mari,Pak! Mari…….!”teman-teman Wati setuju.

Maka, pergilah Pak Gito dan murid-muridnya ke lapangan yang berada di belakang gedung sekolah. Rupanya benar. Tidak berapa lama anak-anak itu mencari benda yang dimaksud. Salah seorang di antara mereka telah berhasil menemukan barang berharga milik Wati.

“Ini, Pak…..! Ini kalung milik Wati, Pak…..!” Raharjo demikian nama anak yang menemukan benda tersebut. Ia berseru seraya di tangan kanannya menggenggam seuntai kalung emas. Anak lelaki berseragam putih merah tadi lari-lari kegirangan mendapatkan Pak Gito.

“Mana?”pinta Pak Gito seraya menerima benda kekuningan dari tangan Raharjo. Lebih lanjut Pak Gito bertanya,”Benarkah ini kalung emas milikmu, Wati?”
Untuk sesaat Wati mengamat-amati benda kekuningan yang ada di tangan Pak Gito.

“Coba, Pak?”tanyanya penuh selidik.

“Benarkah ini kalung milikmu?”sekali lagi Pak Gito menunjukkan benda kuning yang ada di tangannya.

“Iya. Benar, Pak,”ujar Wati lirih seraya mengangguk.

“Benar?”tanya Pak Gito minta keyakinan. Wati mengangguk mantap.

“Kalau benar,”ucap Pak Gito di tengah-tengah kerumunan muridnya. “Coba, kalian dengarkan semua, Anak-anak!”
Semua muridnya memasang telinga baik-baik.

“Anak-anak,” kata Pak Gito selanjutnya.

“Ya, Pak……!”sahut salah seorang anak di antara mereka.

“Kalian masih bersekolah bukan?”

“Masih, Pak!”sahut Raharjo mewakili teman-temannya.

“Baru duduk di SD dan masih kelas 5, bukan?”

“Iya, Pak….!”sahut anak-anak serempak.

“Nah! Karena kalian baru duduk di kelas 5 SD,”sahut Pak Gito. “Berarti kalian masih tergolong anak-anak. Masih terlalu muda untuk berdandan seperti orang dewasa,”Pak Gito diam sejenak. Pandangannya diedarkan ke semua wajah muridnya. Tak terkecuali Wati. “Karena kalian belum dewasa,”sambung Pak Gito tak lama dari itu. “Sebaiknya kalian tidak usah mengenakan segala macam perhiasan yang hanya pantas dikenakan oleh orang-orang dewasa.”

“Perhiasan apa saja misalnya, Pak?”sela Ardhana ingin tahu.

“Misalnya,”sahut Pak Guru muda yang berkumis tipis itu seraya tersenyum. “Kalung, gelang, anting-anting, cincin, maupun yang lainnya.”

“Kenapa sebabnya, Pak?”potong Rina ingin tahu alasan Pak Gito.

“Sebab, berbagai macam perhiasan tadi bisa mengundang malapetaka bagi anak-anak yang belum dewasa seperti kalian.”

“Maksud, Pak Guru?”potong Irfan dengan cepat.

“Maksud Bapak,”demikian Pak Gito bicara. “Para penodong, penjambret, penipu, akan merasa senang bila melihat calon mangsanya masih anak-anak,”sambungnya. “Terlebih lagi bila calon mangsanya mengenakan perhiasan yang berlebihan. Ini jelas akan

“Ya, kami paham,Pak….!”sahut anak-anak serempak.

“Nah, syukurlah kalau begitu!”sahut Pak Gito cepat. “Jadi, selain anting-anting, untuk bersekolah kalian tidak usah mengenakan kalung terlebih dahulu ya, Anak-anak!”

“Sampai kapan, Pak?”

“Sampai kalian lulus dari SD. Sampai usia kalian cukup remaja. Paham?”

“Paham, Pak…!”

“Nah, kalau demikian, mari kita kembali ke sekolah!”ajak PakGito sembari menyerahkan seuntai kalung emas yang ada di tagannya kepada Wati.***



Continue...


PUISI SARDONO SYARIF

Posted by AGUPENA Pekalongan on 01.27 0 komentar

Gadis Manis di Teras Sekolah
Gadis manis di teras sekolah
Bertingkah amat lincah
Kata, tawa, terpecah-pecah
Ulah ramah tamah
Gadis manis di teras sekolah
Ria hati ceria wajah
Daku memandangmu kian tak betah
Ah…!
Mengapa Nona
Daku salah tingkah?
sudut desa paninggaran, 2008

Tuginem Pemetik Kembang Melati
Ginem…..
Bulu alis matamu itu, lentik
Penampilanmu, lembut anggun
Kata ramahmu, lugu
Sungguh kau asli gadis dusun
Yang terselip di kaki gunung paninggaran ini
Ginem….
Duh cantik nian kau!
Melati-melati itupun memujamu
Mereka tak segan menyambutmu datang kemari
Meski akhirnya kaupetik dari tangkainya nanti
Duh, Ginem…!
Sumpah mampus
Akupun ingin jadi melati-melati itu
Memori
Membuka halaman akhir memori itu
Kuingat lagi kamu,
Ning !
sudut desa paninggaran, 2008

TIRAI
Serahut wajah
Bikin hati resah gelisah
Mata berbalas kejap
Bibir berbalas senyum
Namun, ah…..
Gapai
Tak pernah sampai !

KECEWA
Mengapa sampai kautikam
Senandung jantung
Merindukan peluk, Kasih?
Adakah hatimu luruh
Mendengarku mengaduh?
Mengapa sampai kautikam
Senandung jantung
Merindukan cinta, Sayang
Adakah hatimu tega
Melihatku kecewa?
Ah…..!

A S A
Menjalin bayang fatamorgana
Bersesanding denganmu
Mungkinkah itu?

Resah
Ada yang tertinggal di kamarmu
Malam itu
Sebagian hati
Yang tak mampu kubohongi
Cah ayu!

Sulit
Tak ada kata yang bisa kuucapkan
Tak ada kalimat yang bisa kutuliskan
Tak ada lukisan yang bisa kugambarkan
Begitu indah dan membanggakan
Sejuta kenangan yang kini kubawa pulang
Darimu, hai gadis pujaan!

Surat
Lewatmu
Sampaikan salam rinduku
Pada Kekasih

Rindu
Sih!
Di rumah ini
Kutunggu sapa ramahmu

Perjalanan
Kita dibawa laju bis
Gadis
Kau tersenyum manis
Berjam-jam kita tak diam
Dengan tajam
Matamu menukikku dalam
Ah…!
Siapa takkan betah
Menyimak ucap katamu
Bersitingkah ramah?

Perpisahan
Kapan kita kan saling bersua lagi, dara?

Cinta Hitam
(bagi Ning)
Memang akulah yang salah, Ning
Gelas bening yang engkau persiapkan untukku
Tanpa sadar kuremuk pecahkan
Di hadapan ibumu
Sore itu
Padahal
Taukah kau
Sesal menyelimut hati
Kurasakan sampai kini?
Ning….
Sesungguhnya bila pecahan gelas itu dapat kukumpulkan lagi
Dan ada kesediaan tanganmu untuk menerimanya kembali
Ingin kuberikan gelas utuh itu kepadamu
Maukah kamu?
Sudut desa Paninggaran, 2008

ALIS MATAMU ITU
(bagi ERTE)
Alis matamu itu, duh !
Membuat hatiku luruh
Alis matamu itu, duh!
Membuatku tersimpuh
Sungguh!
Sudut desa Paninggaran, 2008



Continue...


Jumat, 29 Oktober 2010

Pengukuhan dan Pelantikan Pengurus AGUPENA Kabupaten/Kota

Posted by AGUPENA Pekalongan on 08.05 0 komentar

Momentum Seminar Nasional dan Pengumuman Hasil Lomba Penulisan Artikel Agupena Jateng 2009, pada tanggal 25 Juni lalu, diisi juga dengan pengukuhan dan pelantikan pengurus Agupena 9 (sembilan) cabang di Jawa Tengah. Pelantikan dan pengukuhan ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Agupena Pusat, Bapak Achjar Chalil, S.Pd dan disaksikan oleh sekira 400 peserta seminar nasional.

Ketua Umum Agupena Jawa Tengah, Deni Kurniawan As’ari melantik secara resmi kepengurusan di 9 (sembilan) kabupaten/kota itu dengan sederhana tapi penuh khidmat. Setelah SK dibacakan oleh Sekretaris Umum, Dra. Hj. Endar Yuniarti, M.Hum para peserta pelantikan dipanggil satu persatu menuju mimbar acara yang telah disiapkan.

Sebelum dilakukan prosesi pelantikan, Ketua Umum Agupena Jawa Tengah mengajukan pertanyaan kepada para peserta pelantikan, “Apakah saudara-saudara bersedia menjadi Pengurus Agupena tingkat kabupaten/kota dan siap menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya?” Secara serempak para peserta menjawab, ” Bersediaaaa”.

Selanjutnya Ketua Umum Agupena Jawa Tengah melantik secara resmi para pengurus Agupena tingkat kabupaten/kota itu yang sebelumnya telah terbentuk melalui proses musyawarah yang demokratis. Sesaat setelah pelantikan dilakukan, para peserta membacakan ikrar pengurus yang dipandu oleh Ketua Umum Agupena Jawa Tengah.

Di akhir acara pelantikan, tak ketinggalan Ketua Umum Agupena pusat memberikan pembekalan dan motivasi kepada para pengurus agar dapat melaksanakan amanah dengan baik. Beliau menekankan bahwa Agupena hanya sebagai wadah yang diumpamakan sajadah panjang perjuangan insan pendidik untuk ikut meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di tempatnya masing-masing.

Ketua Umum Agupena Pusat, Bapak Achjar Chalil, S.Pd berkenan untuk menyerahkan SK kepengurusan kepada para ketua. Adapun pengurus Agupena Kabupaten/Kota yang dilantik meliputi:
1. Agupena Cabang Kabupaten Temanggung, Ketua Drs. Hendro Martono (SMK N 2 Temanggung)
2. Agupena Cabang Kabupaten Purworejo, Ketua Dra. Nikmah Nurbaity, M.Pd. (SMA N 5 Purworejo)
3. Agupena Cabang Kabupaten dan Kota Magelang, Ketua Drs. Parjopo (SMP N 13 Magelang)
4. Agupena Cabang Kabupaten Kebumen, Ketua Martiyono, S.Pd (SMP4 Kebumen)
5. Agupena Cabang Kabupaten Kendal, Ketua Supardi, M.Pd (SMP N 2 Limbangan Kendal0
6. Agupena Cabang Kabupaten Pekalongan, Ketua Sardono Syarief (SD N 02 Lumeneng Paninggaran, Pekalongan)
7. Agupena Cabang Kabupaten Banjarnegara, Ketua Drs. Warsito (SMK Cokroaminoto)
8. Agupena Cabang Kabupaten Pemalang, Ketua Imam Musorikh, S.Pd (SMP N 1 Moga, Pemalang)
9. Agupena Cabang Kabupaten Blora, Ketua Suryono, S.Pd (SMP N 1 Ngawen)

Dua kepengurusan Agupena sebelumnya telah dikukuhkan dan dilantik di Purwokerto yaitu Agupena Cabang Kabupaten Banyumas dan Agupena Cabang Kabupaten Purbalingga.

Ada agenda utama yang harus dilakukan oleh pengurus Agupena di tingkat kabupaten/kota sebagaimana disampaikan Ketua Umum Agupena Jawa Tengah yakni program unggulan berupa GRIYA PENULISAN AGUPENA atau RUMAH PENA. Melalui Griya Penulisan Agupena itu setiap pengurus dan anggota di setiap kabupaten/kota mengadakan pertemuan rutin dwi-mingguan atau bulanan untuk sharing tentang kepenulisan. Personil pengurus dan atau anggota yang telah berpengalaman di bidang kepenulisan untuk menularkan kemampuan dan pengalamannya itu kepada yang lain. Masing-masing personil didorong untuk terus meningkatkan kapabilitasnya di bidang penulisan meliputi penulisan buku, KTI penelitian, karya tulis ilmiah populer, fiksi dan lain sebagainya.

Di samping itu pengurus dan anggota Agupena didorong untuk melek teknologi dan salah satunya wajib untuk memiliki blog sebagai media untuk menyemai karya tulisnya masing-masing.
***


Continue...


Puisi-puisi Religius Sardono Syarif

Posted by AGUPENA Pekalongan on 08.00 1 komentar

JIKA SUDAH SIAP
Jika sudah siap
Apalagi yang engkau pikirkan
Sementara keranda telah menunggumu di halaman

Jika sudah siap
Apalagi yang engkau ragukan
Sementara adzan telah lama diperdengarkan

Jika sudah siap
Apalagi yang engkau renungkan
Sementara Munkar Nakir telah menunggumu di kuburan

Jika sudah siap
Cepat berangkat
Bukankah para pelayat
Telah usai sholat
Siap mengiringimu dengan kalimat sahadat

Jika sudah siap
Berangkat
Cepat !
Pekalongan, 25 Mei 2010

MAU APA?
Mau apa
Jika nafas telah meninggalkan raga
Menangis
Meronta
Mengharap iba
Semua tak berguna
Sia-sia!

Mau apa
Jika raga telah tak bernyawa
Mengharap kembali ke dunia
Mana bisa
Sedang pentas sandiwara
Telah ditutup tirainya

Mau apa
Jika yang Esa
Telah memanggilmu pulang ke asalnya?
Pekalongan, 25 Mei 2010

KITA INI APA?
Kita ini apa
Raja
Presiden
Menteri
Hakim
Penguasa
Semua tak berarti apa-apa

Kita ini apa
Selain sebutir debu
Yang mudah ditiupNya
Dan kan lenyap begitu saja
Kita ini bukan apa-apa
Kita ini apa…..?
Pekalongan, 25 Mei 2010

SEBENTAR LAGI
Sebentar lagi
Jangan Kaujemput aku detik ini
Sebentar lagi
Biarkan dulu aku selesai mengaji
Sebentar lagi
Kautunggu aku di sini
Sebentar lagi
Aku kan berkemas diri
Sebentar lagi
Nanti Kau kan kukabari
Sebentar lagi
Silakan Kauajak aku berlari
Menghadap Illahi
Pekalongan , 25 Mei 2010

SAJADAH
Kau saksiku berdiri lima kali
Menghadap Gusti
Kau saksiku berdiri seringkali
Tiap malam sepi begini
Kau saksiku berdiri
Meratap harap ridlo Illahi
Sajadah
Masih bisakah
Noktah dosaku
Diampuni Allah?

Pekalongan, 25 Mei 2010

DI ATAS GUNDUKAN TANAH MERAH
Di atas gundukan tanah merah
Diri tertegun
Siapakah di dalamnya jasad yang ditimbun?
Di atas gundukan tanah merah
Diri senantiasa berpikir
Pernahkah selama hidup si jasad mengalunkan dhikir?
Di atas gundukan tanah merah
Diri tak habis bertanya
Sedang mengapakah si jasad di sana?
Ditanyaikah
Dihukumkah
Bahagiakah
Menderitakah
Ah, sungguh diri tak mengerti
Sebab jarak pandang mata kita
Terbatas sudah
Antara hidup dan mati
Di atas gundukan tanah merah
Di dalamnya kita bakal menyerah!
Paninggaran, 1991/2009



Continue...


Kamis, 28 Oktober 2010

Anggaran Dasar Agupena

Posted by AGUPENA Pekalongan on 06.09 0 komentar


PENDAHULUAN
Guru PenulisIndonesia menyadari bahwa upaya meningkatkan mutu pendidikan merupakan bidang pengabdian terhadap Tuhan yang Maha Esa, bangsa dan negara. Oleh karena itu, menuntut pengabdian dan rasa tulus yang tinggi untuk membangun kerjasama dalam sebuah organisasi.

AGUPENA sebagai sebuah organisasi profesi diharapkan memberikan peran yang besar dalam pembangunan nasional dengan didorong oleh keinginan untuk memberikan sumbangan tenaga dan pemikiran demi tercapainya cita-cita nasional bangsa Indonesia dan tujuan Sistem Pendidikan Nasional.

Jadi berkat rahmat Tuhan yang Maha Esa, para peserta Musyawarah Nasional dan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) AGUPENA, tanggal 25-26 Juni 2010, di kota Tangerang propinsi Banten telah bersepakat mengokohkan organisasi profesi dengan nama Asosiasi Guru Penulis Indonesia (AGUPENA).

ANGGARAN DASAR
Asosiasi Guru PENULIS Indonesia (AGUPENA)



BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Asosiasi Guru Penulis Indonesia yang selanjutnya disebut dengan AGUPENA, yang dibentuk untuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan(PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.

(2) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(3) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara RI.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
AGUPENA berasaskan Pancasila

Pasal 3
Tujuan AGUPENA adalah membantu pemerintah membangun peradaban dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kegiatan pembuatan karya tulis yang bersifat fiksi/nonfiksi, karya ilmiah atau pun karya sastra maupun bahan ajar yang mengandung nilai-nilai agama, moral, etika, estetika, akhlak mulia, pengembangan dan penguasaan teknologi yang selaras dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
AGUPENA bersifat keilmuan, profesional, dan mandiri.

Pasal 5
Fungsi AGUPENA yaitu :
(1) Sebagai wadah persatuan, pembinaan dan pengembangan Guru Penulis Indonesia.
(2) Sebagai wadah partisipasi aktif profesional Guru Penulis dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional.
(3) Sebagai sarana penyalur aspirasi anggota dan sarana komunikasi sosial timbal balik antar organisasi profesi, kemasyarakatan, dan pemerintah.

BAB IV
ATRIBUT

Pasal 6
(1) AGUPENA memiliki atribut organisasi yang terdiri atas lambang, bendera, mars, dan himne.
(2) Bentuk dan isi atribut serta ketentuan penggunaannya diatur dalam peraturan tersendiri.

BAB V

Pasal 7
KEGIATAN DAN USAHA
Upaya untuk mencapai maksud dan tujuannya, AGUPENA menyelenggarakan kegiatan dan usaha sebagai berikut :
a. Memberikan pembinaan dan pelatihan kepada para guru, dosen, dan tenaga kependidikan agar mampu menulis bahan bacaan, buku pelajaran, karya ilmiah dalam bentuk tulisan yang selaras dengan tujuan pendidikan Nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
b. Membantu Pemerintah mendorong peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara;
c. Menjalin kerjasama dengan lembaga pemerintah dan swasta di dalam maupun di luar negeri bagi kemajuan dan kesejahteraan serta peningkatan kualitas profesi guru penulis;
d. Menerima/melayani guru, dosen, dan tenaga kependidikan yang menulis bahan bacaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta diperuntukan bagi peserta didik dari tingkat Taman Kanak-kanak sampai Perguruan Tinggi;
e. Menyelenggarakan penelitian, pelatihan, dan pengembangan di bidang ilmu pengetahuan serta studi banding keilmuan dan profesi;
f. Melakukan kegiatan dan usaha lain yang halal yang dapat mewadahi dan menghidupi kegiatan organisasi dan para anggotanya.

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 8
Susunan organisasi AGUPENA meliputi seluruh Wilayah Republik Indonesia yang terdiri atas : Organisasi Tingkat Nasional, Organisasi Tingkat Propinsi, dan Organisasi Tingkat Kabupaten/Kota.

Pasal 9
Di tingkat Nasional dibentuk PENGURUS PUSAT yang merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi yang meliputi wilayah seluruh Indonesia.

Pasal 10
Di tingkat Propinsi dibentuk PENGURUS WILAYAH yang merupakan badan pelaksana organisasi tingkat propinsi, yaitu organisasi daerah yang meliputi wilayah propinsi.

Pasal 11
Di tingkat Kabupaten/Kota dibentuk PENGURUS CABANG yang merupakan pelaksana organisasi tingkat cabang, yaitu organisasi cabang yang meliputi wilayah kabupaten/kota.

BAB VII
KEANGGOTAAN

Pasal 12
(1) Anggota AGUPENA terdiri atas:
a. Anggota Biasa
b. Anggota Luar Biasa
c. Anggota Kehormatan
(2) Keanggotaan AGUPENA untuk Anggota Biasa diperoleh melalui keanggotaan aktif yang didasarkan pada latar belakang pendidikan dan jenis jabatan/pekerjaan.
(3) Hak, kewajiban, dan syarat-syarat anggota diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERTEMUAN ORGANISASI

Pasal 13
(1) Pertemuan organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah Nasional AGUPENA
b. Musyawarah Nasional Luar Biasa
c. Rapat Kerja Nasional
d. Musyawarah Wilayah
e. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
f Rapat Kerja Wilayah
g. Musyawarah Cabang
h. Musyawarah Cabang Luar Biasa
i. Rapat Kerja Cabang
(2) Tugas dan wewenang pertemuan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 14
(1) Kekayaan AGUPENA terdiri atas:
a. Keuangan
b. Sarana dan Prasarana
(2) Keuangan organisasi diperoleh melalui iuran anggota, sumbangan yang tidak mengikat dari pemerintah atau swasta dan usaha-usaha lain yang sah dan halal.
(3) Sarana dan prasarana organisasi diperoleh dari penggunaan dana organisasi dan bantuan pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
(1) Perubahan Anggaran Dasar AGUPENA adalah wewenang Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
(2) Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) adalah sah apabila dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
(3) Perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
BAB X
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 16
(1) Pembubaran organisasi diputuskan dalam Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu, yang dihadiri utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pengurus wilayah yang telah terbentuk.
(2) Keputusan pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang hadir.
(3) Jika organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisasi dapat diserahkan kepada badan/lembaga sosial.
Bab XI
PENUTUP
Pasal 17
(1) Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, atau peraturan-peraturan organisasi lainnya.
(2) Anggaran Dasar AGUPENA ini berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa.
PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan Abd. Rahman
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA
(AGUPENA)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
(1) Nama organisasi ini yaitu: ASOSIASI GURU PENULIS INDONESIA disingkat AGUPENA, hanya dapat dipakai dalam hubungan dengan usaha atau kegiatan organisasi oleh Pengurus AGUPENA tingkat Nasional, Propinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) AGUPENA dibentuk pertama kali pada tanggal 28 November 2006 di Jakarta oleh para Pemenang Lomba Penulisan Naskah Buku Bahan Bacaan yang diselenggarakan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, atas usulan dan dukungan Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) yang saat itu dijabat oleh Dr. H. Fasli Jalal dan telah dicatat dalam Akta Notaris pada tanggal 22 Desember 2006 No. 06/2006 oleh Notaris Saifuddin Arief, S.H., M.H.
(3) AGUPENA didirikan untuk waktu tidak terbatas.
(4) Organisasi profesi ini berkedudukan di seluruh wilayah Indonesia.
(5) Kantor pusat organisasi profesi ini diutamakan berkedudukan di ibukota negara RI.
BAB II
ATRIBUT
Pasal 3
(1) Lambang, bendera, mars, dan himne AGUPENA dipergunakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang dalam acara-acara resmi AGUPENA.
(2) Bendera AGUPENA memuat lambang AGUPENA.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
ANGGOTA BIASA ialah :
(1) Guru/Pensiunan Guru
(2) Dosen/Pensiunan Dosen
(3) Tenaga Kependidikan/Pensiunan Tenaga Kependidikan
Pasal 5
ANGGOTA LUAR BIASA ialah :
(1) Mereka yang masih mengikuti pendidikan sebagai calon guru dan siapa pun yang memiliki perhatian kepada dunia kepenulisan yang relevan dengan pendidikan
Pasal 6
ANGGOTA KEHORMATAN ialah :
(1) Mereka yang karena keahliannya, sifat pekerjaannya, atau kedudukannya oleh organisasi dipandang dapat memberikan partisipasi bagi perkembangan dan kemajuan AGUPENA.
2) Mereka yang karena minat dan kegiatannya telah berjasa terhadap perkembangan dunia kepenulisan.
PASAL 7
Prosedur untuk menjadi anggota yaitu :
(1) Keanggotaan Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(2) Keanggotaan Luar Biasa didasarkan pada keanggotaan aktif, artinya setiap anggota diharuskan mendaftarkan diri dan memperbaharui keanggotaannya, setiap lima tahun kepada Pengurus Wilayah setempat.
(3) Pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dengan surat keputusan Pengurus Pusat AGUPENA.
Pasal 8
(1) Pengurus Wilayah AGUPENA berkewajiban mencatat keanggotaan AGUPENA ke dalam Daftar Registrasi Anggota dengan mencatumkan Kode Propinsi dan Tahun.
(2) Jika dalam suatu Propinsi belum terbentuk Pengurus Wilayah AGUPENA, maka registrasi anggota dilakukan oleh Pengurus Pusat.
BAB IV
KEWAJIBAN, HAK, DAN SANKSI ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota AGUPENA berkewajiban :
a. Menjunjung tinggi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AGUPENA,
b. Menaati peraturan dan ketentuan organisasi lainnya,
c. Melaksanakan disiplin organisasi,
d. Memelihara dan menjaga nama baik dan kehormatan organisasi,
e. Melaksanakan program, tugas, dan misi organisasi,
f. Membayar iuran anggota yang disepakati, kecuali anggota kehormatan.
Pasal 10
Hak Anggota Biasa, yaitu :
a. Hak Pilih ialah hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus organisasi.
b. Hak Suara ialah hak untuk memberikan suara waktu pemungutan suara untuk mengambil suatu keputusan.
c. Hak Bicara ialah hak untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
d. Hak Pembelaan ialah hak untuk membela diri sendiri terhadap organisasi dan/atau hak pembelaan yang diberikan oleh organisasi atas dirinya yang berkaitan dengan tugasnya.
e. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksaan tugasnya.
Pasal 11
Hak Anggota Luar Biasa, yaitu :
a. Hak Suara
b. Hak Bicara
c. Hak Pembelaan
d. Hak memperoleh kesejahteraan dan perlindungan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Pasal 12
Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara dan hak pembelaan.
Pasal 13
Sanksi terhadap segala bentuk pelanggaran yang terkait dengan kewajiban dan hak keanggotaan diatur dalam kode etik dan peraturan tersendiri.
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 14
(1) Pengurus Pusat adalah Badan pelaksana hasil Musyawarah Nasional dan organisasi tertinggi di tingkat Nasional.
(2) Susunan Pengurus Pusat terdiri atas :
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua Umum
e. Ketua I
f. Ketua II
g. Sekretaris Umum
h. Sekretaris I
i. Sekretaris II
j. Bendahara Umum
k. Bendahara I
l. Bendahara II
(3) Pengurus Pusat membentuk bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
(4) Pengurus Pusat dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan boleh dipilih kembali untuk kepengurusan masa berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Umum maksimal dua periode jabatan.
Pasal 15
(1) Susunan Pengurus Wilayah secara lengkap terdiri dari:
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua
e. Wakil Ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
k. Wakil Bendahara
(2) Pengurus Wilayah dapat membentuk susunan divisi – divisi sesuai kebutuhan
(3) Pengurus Wilayah dapat membentuk divisi-divisi yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Wilayah dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua di tingkat wilayah maksimal dua periode jabatan.
Pasal 16
(1) PENGURUS CABANG adalah badan pelaksana organisasi di tingkat kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota.
(2) Susunan Pengurus Cabang secara lengkap terdiri atas:
a. Dewan Penasihat
b. Dewan Pembina
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik
d. Ketua
e. Wakil Ketua
f. Sekretaris
g. Bendahara
k. Wakil Bendahara
(3) Pengurus Cabang dapat membentuk Seksi-Seksi yang masing-masing membawahi urusan kegiatan tertentu.
(4) Pengurus Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan boleh dipilih kembali untuk periode kepengurusan berikutnya. Khusus Jabatan Ketua Pengurus Cabang maksimal dua periode jabatan.
BAB VI
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 17
(1) TUGAS PENGURUS PUSAT adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA hasil keputusan MUNAS atau MUNASLUB ke dalam Rencana Program Kerja
b. Menyiapkan penyelenggaraan MUNAS, MUNASLUB, RAPAT Kerja Nasional.
c. Melaksanakan Keputusan-keputusan Nasional dan Rapat Kerja Nasional.
d. Melakukan pembinaan terhadap Pengurus Wilayah.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat nasional.
(2) Pengurus Pusat bertanggungjawab kepada Munas atau Munaslub tentang kebijaksanaan umum organisasi, pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Nasional, pelaksanaan ketetapan Munas lainya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat pusat.
(3) WEWENANG Pengurus Pusat adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat nasional sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, hasil rapat Kerja Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus wilayah AGUPENA.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus daerah yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 18
(1) TUGAS PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja wilayah AGUPENA hasil keputusan Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus wilayah untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Wilayah, dan Rapat Kerja Wilayah.
c. Menyiapkan penyelenggaraan Musyawarah Wilayah dan Rapat Kerja Wilayah.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Daerah
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus wilayah kepada Pengurus pusat.
(2) Pengurus wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Wilayah, pelaksanaan ketetapan Musyawarah Wilayah lainnya dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat wilayah.
(3) WEWENANG PENGURUS WILAYAH adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat propinsi sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, keputusan Musyawarah Wilayah dan keputusan Rapat Kerja Wilayah.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Pengurus Cabang.
c. Memberikan teguran kepada Pengurus cabang yang dianggap telah melanggar ketentuan-ketentuan organisasi.
Pasal 19
(2) TUGAS PENGURUS CABANG adalah :
a. Menjabarkan Garis-Garis Besar Program Cabang AGUPENA hasil keputusan musyawarah Cabang ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Cabang untuk satu periode kepengurusan yang berjalan dan melaksanakannya.
b. Melaksanakan keputusan-keputusan munas, Muswil, Rapat Kerja wilayah, Muscab dan Rapat Kerja cabang.
c. Menyiapkan penyelenggaraan musyawarah Cabang dan Rapat Kerja Cabang.
d. Melakukan pendaftaran dan pembinaan terhadap seluruh anggota yang ada di wilayahnya.
e. Menggali sumber dana yang sah untuk penyelenggaraan kegiatan organisasi di tingkat Cabang.
f. Melaporkan segenap usaha dan kegiatan Pengurus Cabang kepada Pengurus wilayah.
(3) Pengurus Cabang bertanggungjawab kepada musyawarah cabang tentang pelaksanaan Garis-Garis Besar Program Cabang, pelaksanaan ketetapan Konferensi Daerah dan Rapat Anggota Cabang lainnya, dan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja organisasi tingkat Cabang.
(4) WEWENANG PENGURUS CABANG adalah :
a. Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat kabupaten/kota sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Munas atau Munaslub, Keputusan muswil dan Keputusan Rapat Kerja Wilayah, dan Keputusan rapat Cabang.
b. Memberikan teguran kepada anggota AGUPENA yang dengan jelas telah melanggar Kode Etik AGUPENA
BAB VII
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
Pasal 20
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS PUSAT dilakukan oleh Musyawarah Nasional setiap 5 (lima) tahun sekali.
(2) Pemimpin sidang adalah Presidium Munas atau Munaslub yang dipilih melalui musyawarah mufakat.
(3) Anggota Presidium sebaiknya berjumlah lima orang yang mencerminkan keterwakilan wilayah.
(4) Musyawarah menetapkan kriteria dan syarat bagi calon Ketua Umum Agupena Pusat.
(5) Pemilihan Pengurus Pusat secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris dan 3 orang anggota.
(6) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Nasional, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(7) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan wilayah dan pusat dipilih oleh Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa melalui musyawarah mufakat.
(8) Pengurus Pusat yang terpilih ditetapkan dan dilantik oleh Presidium.
(9) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus pusat, maka pengisian jabatan antarwaktu dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang kemudian dilaporkan kepada munas atau munaslub berikutnya.
(10) Mekanisme penggantian personalia Pengurus Pusat antarwaktu ditetapkan oleh Rapat Kerja Nasional.
Pasal 21
(1) Pemilihan dan Pengangkatan PENGURUS Wilayah dilakukan oleh Musyawarah Wilayah setiap 4 (empat) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus wilayah demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Wilayah yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.
(3) Musyawarah Wilayah menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Wilayah.
(4) Pemilihan Pengurus Wilayah secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus wilayah dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Wilayah, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan cabang dan wilayah, dipilih oleh Musyawarah Wilayah melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus wilayah yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus wilayah, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja wilayah yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Wilayah berikutnya.
Pasal 22
(1) Pemilihan dan pengangkatan PENGURUS CABANG dilakukan oleh Musyawarah Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Pada saat Pengurus Cabang demisioner, yang memimpin sidang adalah Presidium Musyawarah Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(3) Konferensi Cabang menetapkan kriteria bagi calon Ketua Pengurus Cabang.
(4) Pemilihan Pengurus Cabang secara lengkap sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) dilakukan oleh Tim Formatur dengan mandat penuh yang beranggotakan sebanyak 5 (lima) orang terdiri dari : 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 3 orang anggota.
(5) Ketua Pengurus Cabang dipilih secara langsung oleh peserta Musyawarah Cabang, dan sekaligus ditetapkan sebagai Ketua Tim Formatur.
(6) Tim Formatur sebagaimana dimaksud oleh ayat (3), yang komposisinya mencerminkan perwakilan peserta Musyawarah Cabang, dipilih oleh Musyawarah Cabang melalui musyawarah mufakat.
(7) Pengurus Cabang yang terpilih disahkan dan dilantik oleh Pengurus wilayah setempat.
(8) Dalam hal terjadinya kekosongan anggota Pengurus Cabang, maka pengisian jabatan antar waktu dilakukan oleh Rapat Kerja Cabang yang kemudian dilaporkan kepada Musyawarah Cabang berikutnya.
BAB VIII
DEWAN PENASIHAT
Pasal 23
Dewan Penasihat terdiri atas :
1. Pejabat eksternal yang berkaitan dengan organisasi AGUPENA yang terdiri dari unsur Kemendiknas, Kemenag atau kementerian lain yang terkait, PUSBUK dan IKAPI.
2. Untuk tingkat wilayah dan cabang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhannya.
Pasal 24
Tugas Dewan Penasihat
Dewan Penasihat bertugas memberikan arahan dan dukungan secara moral dan material.
BAB IX
DEWAN PEMBINA
Pasal 25
(1) Pengurus AGUPENA di semua tingkat organisasi memiliki DEWAN PEMBINA organisasi yang diangkat, disahkan, dan berhenti bersama-sama dengan masa bakti pengurus yang bersangkutan.
(2) Dewan Pembina sebagaimana dimaksud oleh ayat (1) terdiri dari unsur pejabat Kemendiknas, tokoh-tokoh penulis, tokoh pendidik, tokoh masyarakat, dan/atau para ahli di bidang kepenulisan.
Pasal 26
(3) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pembina dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat.
Pasal 27
Tugas DEWAN PEMBINA adalah :
(1) Membina dan membimbing secara umum Pengurus AGUPENA.
(2) Memberikan pertimbangan/nasihat dan saran-saran kepada Pengurus AGUPENA baik diminta maupun tidak.
(3) Mendorong, membantu, dan memberikan kemudahan bagi pengurus AGUPENA dalam melaksanakan keputusan-keputusan dan program kerja organisasi.
BAB X
DEWAN PERTIMBANGAN KODE ETIK
Pasal 28
(1) Pada organisasi tingkat nasional dan tingkat propinsi dibentuk Dewan Pertimbangan Kode Etik.
(2) Dewan Pertimbangan Kode Etik sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) mempunyai fungsi pokok :
a. Menegakkan penghayatan dan pengalaman Kode Etik AGUPENA.
b. Memberikan pertimbangan kepada Pengurus Pusat atau Pengurus wilayah AGUPENA atau adanya perbuatan melanggar Kode Etik oleh anggota setelah mengadakan penyelidikan yang seksama dan bertanggung jawab.
c. Bertindak sebagai saksi di pengadilan dalam perkara berkaitan dengan profesi kepenulisan.
Pasal 29
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA baik ditingkat Pengurus Pusat, maupun Pengurus Wilayah sebanyak-banyaknya terdiri : 1 orang ketua, 1 orang Sekretaris, dan 3 orang anggota.
(2) Personalia Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dijabat oleh para ahli pendidikan dan penulis, dan khusus untuk Ketua dan Sekretaris harus dijabat oleh mereka yang mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S1.
(3) Apabila di suatu propinsi tidak ada tenaga yang memenuhi ketentuan ayat (2), maka Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dapat dirangkap oleh Dewan Pertimbangan di wilayah lain yang terdekat.
(4) Permintaan untuk duduk dalam Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA dilakukan oleh Pengurus AGUPENA pada masing-masing tingkat bersangkutan.
BAB XI
PERTEMUAN, RAPAT, DAN KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 30
Pertemuan dan Rapat-Rapat AGUPENA terdiri dari :
(1) Musyawarah Nasional
(2) Musyawarah Nasional Luar Biasa
(3) Rapat Kerja Nasional
(4) Musyawarah Wilayah
(5) Musyawarah Wilayah Luar Biasa
(6) Rapat Kerja Wilayah
(7) Musyawarah Cabang
(8) Musyawarah Cabang Luar Biasa
(8) Rapat Kerja Cabang
Pasal 31
(1) Musyawarah Nasional adalah rapat organisasi pemegang kedaulatan organisasi tertinggi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Pusat dalam 5 (lima) tahun sekali.
(2) Musyawarah Nasional sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) tersebut dihadiri oleh :
(a) Pengurus Pusat
(b) Unsur Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(d) Unsur Dewan Pembina
(e) Unsur Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA
(3) Musyawarah Nasional mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan dan/atau mengubah AD/ART AGUPENA
b. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Nasional AGUPENA
c. Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Pusat
d. Memilih, menetapkan, dan melantik Pengurus Pusat AGUPENA yang baru
e. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu.
(4) Acara penyelenggaraan Musyawarah Nasional paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat AGUPENA yang meliputi: Pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Wilayah terhadap isi laporan pertanggungjawaban pengurus besar AGUPENA.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM NASIONAL AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Pusat AGUPENA yang baru.
(5) Peserta, Acara dan Tata laksana Musyawarah Nasional diatur oleh Pengurus Pusat.
Pasal 32
(1) Musyawarah Nasional LUAR BIASA, adalah Munas yang diadakan sewaktu-waktu berhubung keadaan yang bersifat luar biasa sebelum sampai waktu pelaksanaan Munas lima tahunan.
(2) Munaslub sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai wewenang, diselenggarakan dihadiri oleh peserta, dan acara yang sama dengan Munas, dengan ketentuan :
a. Diadakan oleh Pengurus Pusat atau permintaan sekurang- kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Pengurus Wilayah yang telah terbentuk.
b. Pihak pengundang Munaslub wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya Munaslub.
Pasal 33
(1) RAPAT KERJA NASIONAL merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Pusat paling sedikit sekali dalam tiga tahun
(2) Rapat Kerja Nasional sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Nasional hasil Munas ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus pusat dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh:
a. Pengurus pusat
b. Pengurus wilayah
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik tingkat pusat dan wilayah.
Pasal 34
(1) Musyawarah wilayah adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi tingkat propinsi yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus wilayah setiap 4 empat) tahun sekali.
(2) Musyawarah wilayah sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur Pengurus Pusat
(b) Pengurus Wilayah
(c) Unsur Pengurus Cabang
(3) Musyawarah Wilayah mempunyai wewenang untuk :
(a) Menetapkan Garis-Garis Besar Program Kerja
(b) Menilai pertanggungjawaban Pengurus Wilayah
(c) Memilih dan menetapkan Pengurus Wilayah secara lengkap
(d) Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
(4) Acara Musyawarah Wilayah paling tidak memuat tentang:
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus wilayah yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu peroide; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan.
b. Pandangan umum masing-masing Pengurus Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Wilayah.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM PENGURUS Wilayah AGUPENA.
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Wilayah
(5) Peserta, acara dan tata laksana Musyawarah Wilayah diatur oleh Pengurus Wilayah.
Pasal 35
(1) RAPAT KERJA WILAYAH merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Wilayah paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Wilayah sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Daerah hasil Musyawarah Wilayah ke dalam Rencana Program Kerja Pengurus Wilayah, dan berwenang mengadakan penilaian terhadap pelaksanaannya serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Wilayah dihadiri oleh:
a. Pengurus Wilayah
b. Pengurus Cabang
c. Dewan Pertimbangan Kode Etik AGUPENA tingkat wilayah
Pasal 36
(1) MUSYAWARAH CABANG adalah rapat organisasi pemegang kekuasaan organisasi tertinggi di tingkat kabupaten/kota yang diselenggarakan dan dipimpin oleh Pengurus Cabang setiap 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Musyawarah Cabang sebagaimana yang dimaksud oleh ayat (1) dihadiri oleh :
(a) Unsur Pengurus Wilayah
(b) Pengurus Cabang
(c) Anggota AGUPENA di tingkat cabang
(d) Unsur Dewan Pembina tingkat cabang
(3) Musyawarah Cabang mempunyai wewenang untuk :
a. Menetapkan Garis-Garis Besar Program Cabang
b. Menilai pertanggungjawaban Pengurus Cabang
c. Memilih, menetapkan dan pelantikan Pengurus Cabang
(4) Acara Musyawarah Cabang paling tidak memuat tentang :
a. Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Cabang yang meliputi pelaksanaan program organisasi selama satu periode; kebijaksanaan keuangan, inventaris dan kekayaan organisasi; kegiatan-kegiatan divisi di tingkat cabang.
b. Pandangan Umum perwakilan anggota AGUPENA Cabang terhadap isi laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
c. Penetapan GARIS-GARIS BESAR PROGRAM CABANG
d. Pemilihan, penetapan dan pelantikan Pengurus Cabang yang baru.
(5) Peserta, acara dan tata laksana Konferensi Cabang diatur oleh Pengurus Cabang
Pasal 37
(1) RAPAT KERJA CABANG merupakan rapat organisasi yang diadakan oleh Pengurus Cabang paling sedikit sekali dalam dua tahun.
(2) Rapat Kerja Cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menjabarkan Garis-Garis Besar Program Kerja Pengurus Cabang, dan pelaksanaannya, serta menetapkan pola pelaksanaan selanjutnya.
(3) Rapat Kerja Cabang dihadiri oleh Pengurus Cabang
Pasal 38
(1) Selain mengadakan pertemuan dan rapat-rapat AGUPENA di semua tingkat organisasi melakukan kegiatan yang meliputi:
a. Penelitian dan pengembangan ilmu dan teknologi dalam bidang kepenulisan
b. Peningkatan mutu guru Penulis
c. Penegakan kode etik AGUPENA
d. Pendidikan dan latihan PENULISAN
e. Pengembangan dan pembinaan organisasi
f. Pertemuan organisasi dan pertemuan-pertemuan ilmiah
g. Publikasi dan pengabdian masyarakat
h. Advokasi layanan profesi kepenulisan
i. Pemberdayaan nilai ekonomis organisasi profesi
(2) Kegiatan tersebut pada ayat (1) dapat berupa seminar, simposium, lokakarya, forum diskusi, forum dialog, sarasehan, temu karya, pelatihan, jasa profesi, kerja sama dengan pihak-pihak yang terkait.
(3) Publikasi organisasi dapat berupa majalah, buletin, jurnal, brosur, website dan sebagainya.
BAB XII
HAK BICARA dan HAK SUARA
Pasal 39
(1) Hak bicara peserta pertemuan dan rapat-rapat organisasi pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya ditetapkan dalam peraturan organisasi.
(2) Hak suara yang dipergunakan dalam pengambilan keputusan hanya ada pada utusan yang mendapatkan mandat untuk menghadiri pertemuan dan rapat-rapat organisasi yang dimaksudkan.
BAB XIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 40
(1) Rapat organisasi adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah suara yang berhak hadir.
(2) Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin dilaksanakan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3) Khusus untuk perubahan Anggaran Dasar :
a. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang berhak hadir dalam pertemuan yang khusus diadakan untuk itu.
b. Keputusan adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir
BAB XIV
KEUANGAN
Pasal 41
(1) Besarnya iuran anggota ditentukan dalam peraturan organisasi yang disepakati anggota dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat.
(2) Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk organisasi wajib dipertanggungjawabkan dalam rapat organisasi.
BAB XV
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 42
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh Rapat Kerja Nasional yang khusus membicarakan hal tersebut, dan selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Musyawarah Nasional atau Musyawarah Nasional Luar Biasa berikutnya.

BAB XVI
PENUTUP
PASAL 43
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan dalam peraturan organisasi oleh Pengurus Pusat.
PIMPINAN SIDANG I PIMPINAN SIDANG II PIMPINAN SIDANG III
Ridhwan Mias Naijan Abd. Rahman


Sumber: Anggaran Dasar AGUPENA yang Disempurnakan » Agupena Jawa Tengah http://agupenajateng.net/2010/07/09/2118/#ixzz13esEoZxA
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial Share Alike
Continue...


BERITA SINGKAT UNTUK MBOK DARNIYAH DI DESA

Posted by AGUPENA Pekalongan on 05.50 0 komentar

Oleh Sardono Syarif
 
Bising genta-genta kota
Kian menyelimut telinga manusia
Berdering seirama kata tawar jual beli
Yang berani, jadi!
Menggelinding bersama roda-roda becak
Tarsimin anak lanangmu
Yang senantiasa kauharap pulang senang

Bising genta-genta kota
Kian menyatu kesibukan manusia
Siapa kalah rebut
Kalah mangsa
Siapa kalah angkut
Kalah jua imbal jasa

Bising genta-genta kota
Kian meluruh sengsara manusia
Colt-colt angkota masuk ke desa-desa
Gang-gang sempit pun tak kelewat diburunya
Anak lanangmu mbok, duh betapa malangnya!

Kian tersingkir
Kian terusir
Kian tergelincir
Kian terbuang
Kian terdesak
Oleh kekejaman kota

Apalah mbok yang mesti bisa kuperbuat lagi sekarang
Sedang bising genta-genta kota kian tegas memvonis
Anak lanang bungsumu jadi pengangguran total di Jakarta?
Mbok, dalam harapan yang hampir pudar ini
Doa simbok senantiasa Tarsimin damba
Sebab cuma Simboklah pahlawan leluhur beta.

Pekalongan, 1984-2009

KAMIPUN BANGKIT HARI INI
(5 Oktober)
Dengar genderang bertalu di negeri ini
Kamipun bangkit
Saksikan hari jadimu
Iringkan langkah tegapmu
Yang kini kian nyata perkasa
Di bumi persada

Dengar genderang bertalu di negeri ini
Kamipun bangkit
Banggakan semangat juangmu
Lindungi rakyat, bangsa dan negara

Hari ini
Meski cuma tinggal nyawa-nyawa nisbi
Kamipun bangkit
Serahkan padamu buah perjuangan ini
Yang telah kami tebus dengan sejuta raga dan jiwa
Wahai, angkatan bersenjata!

Di pundakmu dan rakyat
Kami titipkan ini kemerdekaan
Pikullah ia bersama kapan dan di mana saja
Jangan lengah!
Jangan lupa!

Perbanyak senjatamu
Persering latihanmu
Pertegap langkah barisanmu
Agar kau makin tampak wibawa di mata
Musuh-musuh kita

Meski kami cuma nyawa-nyawa nisbi
Yang tak mampu jadi pasukanmu lagi
Meski kami cuma nyawa-nyawa nisbi
Yang tak mampu mengatur barisanmu lagi
Meski kami cuma nyawa-nyawa nisbi
Yang tak mampu negur siagamu lagi
Namun hari ini
Meski cuma nyawa-nyawa nisbi

2
Kamipun bangkit tuk ingatkan padamu:
Pegang erat-eratlah terali merah putih ini
Agar dwiwarnanya tetap berkibar di angkasa raya
Junjung tinggi-tinggilah martabat bangsa
Dari semua ciri kepribadian timurnya
Serta setialah senantiasa pada Negara, Pancasila, dan UUD 1945
Di mana saja
Agar tetap jaya Indonesia
Negeri tercinta kita.
Pekalongan, 1984-2009
SEORANG SIMBOK BERSIMPUH DI PUSARA MAKAM PAHLAWAN
(10 NOVEMBER)
Anakku,
Hari ini kutabur bunga warna tiga di pusaramu
Agar kian harum namamu di pangkuanNya
Anakku,
Tenanglah kau beristirah
Usah gelisahkan embok yang kautinggalkan sendirian ini
Biar hidup sebatang kara
Embok tak pernah sedih
Embok amat bangga atas usaha juangmu
Yang tak sia-sia
Hingga negeri yang dulu kaucitakan merdeka,
Kini memang telah merdeka, anakku!
Dalam hidup kesendirian
Kini simbok bertekad meneruskan jerih lelahmu
Merebut kemerdekaan
Mengisinya dengan berbagai pembangunan di segala bidang
Anakku,
Doa simbok, damailah selalu bagimu di sorgaNya!
Pekalongan,1984-2009

Sardono Syarief, SDN 02 Lumeneng-Paninggaran, Pekalongan 51164



Continue...